Update Mirror Repository Ubuntu
- 03-07-2024
- 392
Ada yang berbeda di tahun 2019 ini, dikala harus menerima pekerjaan dari salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Cianjur ternyata harus menerbitkan E-Faktur Pajak.
Akhirnya mencari referensi mengenai e-faktur termasuk bagaimana caranya supaya bisa menerbitkan e-faktur. Setelah mencari referensi melalui mbah google masih belum yakin karena ada yang mengatakan bahwa untuk bisa menerbitkan efaktur itu harus PKP dulu sedangkan referensi lainnya mengatakan untuk menjadi PKP itu orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.8 Milyar sedangkan kalau melihat kesana CV yang saya miliki belum masuk dalam kriteria tersebut.
Singkat cerita akhirnya saya putuskan untuk menanyakan hal ini langsung ke helpdesk pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cianjur. Disana saya mendapatkan beberapa pencerahan yakni:
Akhirnya saya proses dulu untuk menjadi PKP dengan mengambil ticket antrian dengan membawa formulir pengajuan PKP. Prosesnya tidak terlalu lama, dengan kelengkapan dokumen yang sudah terpenuhi dan persyaratan lainnya misalnya tidak memiliki tunggakan pajak dll, pengajuan untuk menjadi PKP hanya 1 hari kerja sehingga esok hari sudah ada surat pengukuhan PKP.
Keesokan harinya surat pengukuhan menjadi PKP sudah terbit dan kemudian dilanjutkan untuk mengajuan sertifikat digital untuk keperluan E-Faktur. Baru disini mendapatkan lebih banyak pencerahan karena kebetulan dipekerjaan yang lain juga berkaitan dengan teknis ini yakni implementasi esignature dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) yang juga menggunakan sertifikat digital.
Jadi nantinya untuk memastikan e-faktur yang diberikan kepada pemberi pekerjaan itu bisa divalidasi baik menggunakan aplikasi (Acrobat Reader DC) atau barcode. Nantinya akan ketahuan itu e-faktur asli atau bukan. Sertifikat digital yang melekat pada E-Faktur nantinya adalah nama perusahaan yang menerbitkannya sehingga tidak bisa dimanipulasi.
Kembali ke proses pengajuan sertifikat digital, prosesnya ternyata dalam 10 hari kerja. Kita akan disurvey oleh pegawai pajak ke lokasi tempat usaha. Ada proses wawancara untuk memastikan bahwa kita memang layak untuk menggunakan sertifikat digital/e-faktur pajak.
Apabila proses wawancara selesai dan dinyatakan layak, maka kita akan menandatangai berita acara dan pengajuan sertifikat digital bisa dilanjutkan ke sisi teknis.
Keesokan harinya kembali ke kantor pajak untuk melakukan konfirmasi dan aktivasi sertifikat digital, selanjutnya ke meja heldesk untuk dipandu penggunaan aplikasi e-faktur (desktop ) dan Aplikasi e-Nofa Online. Jadi dihari tersebut kita harus membawa laptop karena nanti akan ada aplikasi yang akan diinstall yakni EFaktur.
Pada aplikasi Aplikasi e-Nofa Online (web base) secara umum merupakan tempat kita untuk mengelola Nomor Seri Faktur Pajak dan Download sertifikat digital yang hanya berlaku selama 730 hari atau 2 tahun kalender saja semenjak sertifikat digital pertama diterbitkan/disetujui. Sehingga 2 tahun kedepan harus diproses lagi untuk pengajuan sertifikat digital kembali.
Pada aplikasi EFaktur (desktop), secara teknis ini merupakan aplikasi untuk menerbitkan e-faktur pajak yang telah diintegrasikan dengan sertifikat digital perusahaan dengan nomor seri yang kita kelola di Aplikasi e-Nofa sekaligus bisa untuk untuk membuat laporan SPT Masa.
Demikian sekedar informasi untuk berbagi pengalaman semoga bisa memberikan manfaat. Mohon maaf apabila tidak terlalu detil karena yang ditulis hanya garis besarnya saja :) sedangkan untuk lebih detilnya nanti kita bisa bertanya langsung di kantor pajak hehe
: tanpa label
Hari ini | : | 139 |
Total | : | 12.394.181 |
Online | : | 4 |
Dari Abu Hurairah R.a. Berkata: Rasulullah Saw Bersabda, "Ada Seseorang Yang Biasa Menghutangkan Kepada Orang-orang, Maka Jika Ia Menyuruh Menagih Kepada Pesuruhnya, Ia Selalu Berpesan, 'Jika Kamu Mendapati Orang Itu Masih Belum Dapat Membayar, Maka Maafkanlah Dia, Semoga Allah Memaafkan Kami Kelak.' Maka Ketika Ia Berhadapan Dengan Allah, Allah Memaafkannya."